- Siswa wajib presensi pagi dan siang dengan Kartu Identitas Siswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sekolah.
- Mulai per 1 Oktober 2017 presensi elektronik ini digunakan sebagai data kehadiran siswa di rapor.
- Presensi pagi Senin – Sabtu dimulai 06:00 – 07.15 WIB. Jika presensi pagi melebihi jam yang telah ditentukan maka siswa yang bersangkutan di anggap terlambat.
- Batas presensi pagi 08:00 WIB. Jika belum presensi pagi maka petugas piket akan mengirimkan SMS kepada Orang Tua / Wali dengan dengan keterangan Alpa / Tanpa Keterangan.
- Presensi siang :
Senin : 14:15 WIB
Selasa : 14:15 WIB
Rabu : 14:15 WIB
Kamis : 14:15 WIB
Jumat : 11:00 WIB
Sabtu : 12:30 WIB - Data presensi siswa yang ditampilkan adalah data REALTIME. Orang Tua / Wali dan siswa dapat memantau presensi secara ONLINE dan REALTIME.
- Apabila Kartu Identitas Siswa ketinggalan diharapkan siswa yang bersangkutan segera laporan kepada petugas piket untuk presensi manual. (Sementara untuk presensi manual bisa di ruang ICT Center)
- Apabila Kartu Identitas Siswa hilang diharapkan siswa yang bersangkutan menyerahkan Bukti Surat Kehilangan dari Kepolisian Setempat kepada Tim ICT agar dibuatkan Kartu Identitas Siswa yang baru.
- Apabila Kartu Identitas Siswa rusak / tidak terbaca oleh mesin presensi diharapkan siswa yang bersangkutan segera laporan kepada Tim ICT dan menyerahkan Kartu Identitas Siswa yang rusak / tidak terbaca oleh mesin presensi agar dibuatkan Kartu Identitas Siswa yang baru.
- Pembuatan Kartu Identitas Siswa Baru : Jika Kartu Identitas Siswa Hilang maka dikenakan biaya
sebesar Rp. 30.000,- dengan menyerahkan Bukti Surat Kehilangan dari Kepolisian Setempat. (Sudah termasuk Kartu RFID Proximity 125 Khz, Full Color)
Komentar Terbaru